Terlampir Surat Plt. Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek/BRIN Nomor : B/45/E3/RA.00/2021 Tanggal 21 Januari 2021, perihal Pemberitahuan Pemetaan Penelitian :
Sehubungan dengan proses pelaksanaan kegiatan penelitian, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat akan melakukan Pemetaan Penelitian dalam Integrasi dengan Prioritas Riset Nasional terhadap penelitian yang didanai dan dilaksanakan pada tahun 2020.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemetaan Penelitian ini, perlu kamui sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Mohon kepada Ketua LP/LPM/LPPM untuk menginformakasikan kepada peneliti yang bersangkutan di Perguruan Tinggi masing-masing2. Mohon untuk melakukan pengisian data yang dilakukan secara online pada link http://bit.ly/PemetaanPenelitianIntegrasiPRN3. Batas waktu pengisian pada tanggal 24 Januari 2021 Pukul 23:59 WIB _________________________________Menyusul surat Nomor : 172/UN4.22/PT.01.00/2021 tanggal 11 Januari 2021 perihal penyampaian penerimaan proposal mulai tanggal 12 s.d 20 Januari 2021, dengan ini kamis sampaikan bahwa penerimaan proposal diperpanjang sampai dengan tanggal 24 Januari 2021 _________________________________
Dalam rangka tertib administrasi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin, dengan ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Ketua Peneliti/Penerima Hibah Kemenristek-Brin dan Hibah Internal Universitas Hasanuddin Tahun 2020 yang telah menyelesaikan kegiatan penelitian dan pengabdiannya untuk mengarsipkan dokumen secara tertib dan teratur sehingga dapat dipertanggungjawabkan bilamana diperlukan untuk pemeriksaan. Adapun dokumen dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Laporan Akhir Penelitian/Pengabdian;2. Output/Capaian Hasil Penelitian dan Pengabdian;3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dan RAB;4. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (Bukti Pembelanjaan dan Bukti Setoran Pajak); _________________________________