
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerjasama dengan LPPM Unhas mensosialisasikan Kebijakan Perizinan Penelitian Asing di Aula Gedung LPPM Unhas, Kamis (08/12). Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Ketua LPPM Unhas yang menjelaskan posisi Unhas dalam penelitian berkelas dunia. Ia juga menjelaskan kehadiran divisi pengelolaan riset internasional di LPPM Unhas diharapkan dapat mendukung peningkatan riset bersama peneliti asing. Selain itu, Unhas telah memiliki 88 kerjasama dengan berbagai negara di Dunia, dalam bentuk joint research, joint publication, staff and student exchange, pelatihan, dan program MBKM.
Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Sub-Direktorat Perizinan Penelitian Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek)/BRIN dibawakan oleh Bapak Sri Wahyono. Ia menjelaskan Pasal 39 pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tentang klirens etik. Beliau juga menambahkan pentingnya pengetahuan peneliti terhadap prosedur izin penelitian di luar negeri.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh dosen/peneliti Unhas yang memiliki mitra kerjasama dengan peneliti asing. Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dengan partisipan.