Berdasarkan informasi dari Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-Brin, bahwa bagi Bapak/Ibu penerima hibah yang mahasiswanya telah selesai yudisium terhitung mulai tanggal 25 Januari 2020, maka tetap diperkenankan untuk menerima hibah penelitian Kemenristek-Brin skema Tesis Magister dan Disertasi Doktor.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Terkait informsi Kemenristek-Brin tentang aturan penelitian dapat dilihat pada pedoman penelitian dan pengabdian tentang kriteria penelitian tesis magister dan Doktor.
- Bapak/Ibu penerima hibah Kemenristek-Brin skema Tesis Magister dan Disertasi Doktor untuk membawa persyaratan pencairan dana sebagai berikut :
- Membawa revisi proposal;
- Memwaba fotocopy SK yudisium;
- Menandatangan kontrak
Untuk informasi dan lampiran selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :