Berdasarkan informasi dari Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-Brin, bahwa bagi Bapak/Ibu penerima hibah yang mahasiswanya telah selesai yudisium terhitung mulai tanggal 25 Januari 2020, maka tetap diperkenankan untuk menerima hibah penelitian Kemenristek-Brin skema Tesis Magister dan Disertasi Doktor.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Terkait informsi Kemenristek-Brin tentang aturan penelitian dapat dilihat pada pedoman penelitian dan pengabdian tentang kriteria penelitian tesis magister dan Doktor.
  2. Bapak/Ibu penerima hibah Kemenristek-Brin skema Tesis Magister dan Disertasi Doktor untuk membawa persyaratan pencairan dana sebagai berikut :
  • Membawa revisi proposal;
  • Memwaba fotocopy SK yudisium;
  • Menandatangan kontrak

Untuk informasi dan lampiran selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :