Dr. Ir. Nahariah, S.Pt., MP., IPM.
Gedung LPPM UNHAS Lt.3, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10 Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar 90254
Website Official : https://pph.unhas.ac.id/
Telp :+62821-8910-5105
E-mail : pphalalunhas@gmail.com
LINK PENDAFTARAN :
https://pph.unhas.ac.id/
Download Dokumen
Dokumen Berkas Pendaftaran Halal
Pusat Pemeriksa Halal (PPH)
LATAR BELAKANG
Undang Undang Jaminan Halal No 33 Tahun 2014 yang didukung oleh PP No 31 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang penyelenggara jaminan produk halal dan aturan yang mempersyaratkan semua pangan yang beredar di Indonesia sifatnya wajib bersertifikasi halal. Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi terbesar dikawasan Indonesia Timur sangat mendukung langkah pemerintah dalam hal menjamin semua produk pangan yang beredar di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Universitas Hasanuddin sebagai perguruan tinggi yang memiliki visi dan misi yaitu Pusat Unggulan Dalam Pengembangan Insani, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni dan Budaya Berbasis Benua Maritim Indonesia. Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal di Universitas Hasanuddin merupakan salah satu upaya keterlibatan Universitas Hasanuddin dalam rangka mendukung pemerintah dalam menjamin pangan yang bersertifikasi halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019, Pasal 30 ayat 1 bahwa pemerintah dapat mendirikan LPH, lebih lanjut disebutkan pada pasal 31 ayat 1 bahwa LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana pada pasal 30 ayat 1 bahwa bahwa Perguruan tinggi dapat membentuk sebuah Lembaga Pemeriksa Halal. Lebih lanjut dalam pasal 31 ayat 3 dijelaskan bahwa LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan bagian dari bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
Penamaan Lembaga Pemeriksa Halal di Universitas Hasanuddin merujuk kepada peraturan yang telah disepakati dalam internal Universitas Hasanuddin bahwa hanya ada dua lembaga di Universitas Hasanuddin. Universitas Hasanuddin mempunyai dua lembaga yaitu lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) dan lembaga penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan (LPMPP). Untuk itu, maka pendirian Lembaga Pemeriksa Halal di ubah menjadi Pusat Pemeriksa Halal sesuai dengan kesepakatan bersama tanpa mengurangi fungsi dan tugasnya sesuai Undang-Undang.
VISI
- Menjadi Pusat Pemeriksa Halal yang unggul, handal, inovatif dan terpercaya dengan potensi sumber daya insani, ilmu penegtahuan, seni dan budaya berbasis Benua Maritime Indonesia.
MISI
- Menyelenggarakan pemeriksaan dan audit secara professional dalam menjalankan sistem jamiann halal Indonesia.
- Menggunakan system verifikasi dan pemeriksaan sistem jaminan halal dengan metode terpercaya berdasarkan syariah, serta sains dan teknologi terbaru.
- Mengembangkan kerjasama dengan pihak lain terkait dengan pemeriksaan sistem jaminan halal.
- Mendorong penngkatan peran para pihak untuk tercapainya pemeriksaan sistem jaminan halal yang efektif dan efisien.
PROFIL PUSAT PEMERIKSA HALAL (PPH)
Lembaga pemeriksa halal yang selanjutnya disebut Pusat Pemeriksa Halal (PPH Universitas Hasanuddin berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin berdasarkan SK nomor 4258/UN4.1/KEP/2019. Pembentukan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin sebagai LPH yang beranggotakan pengurus yaitu 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris, dan 1 orang adminstrasi, dan didukung oleh 12 orang tenaga sumber daya manusia pendukung lainnya. Keseluruhan anggota memiliki latar pendidikan sarjana dan guru besar berdasarkan SK Rektor Universitas Hasanuddin nomor 5022/UN4.1/KEP/2019. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin berkantor di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).
Penamaan Lembaga Pemeriksa Halal-PPH Universitas Hasanuddin, mengacu pada struktur kelembagaan yang ada di Universitas Hasanuddin. Universitas Hasanuddin sudah memiliki dua lembaga yaitu lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) dan lembaga penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan (LPMPP) sehingga pembentukan lembaga baru tidak memungkinkan membentuk kelembagaan baru berdasarkan nomenclature kelembagaan di Universitas Hasanuddin. Namun demikian penamaan Pusat Pemeriksa Halal di Universitas Hasanuddin ini tetap menjalankan tugas dan fungsi Lembaga pemeriksa Halal sesuai dengan Undang-Undang.
Lembaga Pemeriksa Halal -PPH Universitas Hasanuddin memiliki 1 unit kantor yang beralamat jalan perintis kemerdekaan 8, Lembaga penelitian dan Pengabdian, Universitas Hasanuddin di lantai 3. LPH-Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin dilengkapi juga 1 orang tenaga adminsitrasi untuk mendukung aktivitas kantor. Selain itu kantor PPH Universitas Hasanuddin juga telah memiliki kelengkapan kantor seperti computer, printer, alat tulis kantor dan peralatan pendukung lainnya. Selain itu berdasarkan surat keputusan (SK) Rektor Universitas Hasanuddin nomor 5022/UN4.1/KEP/2019 menetapkan susunan struktur organisasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin yaitu Rektor Universitas Hasanuddin dan Ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) sebagai pengarah. Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin dipimpin oleh satu ketua yang didukung oleh 1 orang sekretaris dan 1 orang bendahara. Selanjutnya berdasarkan struktur organisasi lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin juga memiliki 5 ketua bidang yang memiliki peran masing masing dalam menunjang kelancaran dan aktivitas organisasi atau Lembaga. Adapun bidang yang dimaksud adalah (1) bidang administrasi, dokumen dan pendaftaran , (2) bidang auditing, (3) bidang mutu, (4) bidang teknis dan (5) bidang konsultan /tenaga ahli.
Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin mempunyai 23 orang auditor dengan keahlian kompetensi sertifikat BNSP. Selain itu, dukungan sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah diatur dalam undang undang juga tersedia dan tersebar di fakultas-fakultas yang ada dalam lingkup Universitas Hasanuddin. Sumber daya manusia yang dimaksud juga sangat menunjang dan siap untuk dilatih menjadi auditor halal.
Lembaga pemeriksa halal-PPH Universitas Hasanuddin dalam mendukung kinerja juga telah kerjasama dengan laboratorium dalam lingkup Universitas Hasanuddin. Ada 4 laboratorium yang tersebar di 4 fakultas yang telah terakreditasi dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung kinerja LPH- Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin. LPH-Pusat pemeriksa halal Universitas Hasanuddin memiliki sumber daya manusia yang siap pakai yang tersebar di berbagai fakultas biologi, kimia, teknik pertanian, peternakan, perikanan, farmasi sesuai dengan yang telah diatur oleh Undang Undang. Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin juga didukung oleh tenaga tenaga ahli yang berpengalaman baik dibidang syariat Islam maupun ilmu umum dan terapan lainnya antara lain bidang, kimia, biologi, mikrobiologi, fisika, farmasi, pertanian, perikanan, peternakan, kesehatan masyarakat, kedokteran, kedokteran gigi dan hukum. LPH-Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanuddin juga memiliki tenaga- tenaga handal dalam bidang juru sembelih halal (JULEHA), dan telah bersertifikat kompeten dibidangnya. Kompetensi ini sangat mendukung terlaksananya pemeriksaan yang terkait dengan rumah potong hewan dan unggas .