LPPM Unhas dan Kementerian Transmigrasi Teken PKS Inventarisasi HPL

Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin secara resmi melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Inventarisasi dan Verifikasi Hak Pengelolaan (HPL) pada Kawasan Transmigrasi di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Bapak Irawan, S.T., selaku perwakilan Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, bersama Prof. Dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., Sp.MK(K) selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendukung penataan kawasan transmigrasi melalui penyediaan data pertanahan yang akurat dan komprehensif.

Kerja sama ini bertujuan mendukung pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan verifikasi Hak Pengelolaan (HPL) sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan aset negara pada kawasan transmigrasi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh data yang valid mengenai status, luas, batas, pemanfaatan, serta kondisi eksisting lahan HPL sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan kawasan transmigrasi yang berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, LPPM Universitas Hasanuddin akan mengerahkan tim multidisiplin yang terdiri atas tenaga ahli di bidang pemetaan, survei, hukum, sosial, dan tata kelola wilayah. Tim akan melaksanakan kegiatan inventarisasi dokumen, verifikasi lapangan, identifikasi kondisi penguasaan lahan, pemetaan batas wilayah, hingga penyusunan rekomendasi teknis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh Kementerian Transmigrasi.

Pada kesempatan tersebut, Bapak Irawan, S.T. menyampaikan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk menghasilkan data pertanahan yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, hasil inventarisasi dan verifikasi HPL akan menjadi landasan penting dalam mendukung legalisasi aset negara, penyelesaian persoalan pertanahan, serta perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi yang lebih efektif.

Sementara itu, Prof. Dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., Sp.MK(K) menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Hasanuddin sebagai mitra pelaksana kegiatan. Beliau menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi merupakan bentuk implementasi nyata pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam memberikan dukungan ilmiah terhadap penyelesaian berbagai persoalan pembangunan nasional.

“LPPM Universitas Hasanuddin berkomitmen menghadirkan hasil kajian dan data yang berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pengelolaan kawasan transmigrasi yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat,” ungkap Prof. Nasrum Massi.

Kegiatan inventarisasi dan verifikasi HPL akan dilaksanakan pada kawasan transmigrasi yang berada di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh tahapan kegiatan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akurasi data, transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah pelaksanaan.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia dan LPPM Universitas Hasanuddin berharap kolaborasi yang terjalin dapat mendukung terwujudnya pengelolaan kawasan transmigrasi yang lebih tertib, berkelanjutan, dan berbasis data. Sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan kawasan transmigrasi di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan Hak Pengelolaan (HPL) di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah.