Jaga Mutu Penelitian, LPPM Unhas Lakukan MONEV Skema RIIM Gelombang Ketiga Tahun Pertama
Makassar, Rabu, 12 Maret 2025 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Skema Penelitian Riset Inovasi Indonesia Maju (RIIM) Gelombang Ketiga untuk tahun pertama. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat A, Gedung LPPM Unhas sebagai bagian dari upaya memastikan penelitian berjalan sesuai rencana serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat.
Seperti pelaksanaan sebelumnya, monev ini menitikberatkan pada laporan keuangan serta substansi luaran penelitian. Dari aspek keuangan, dilakukan audit terhadap penggunaan dana penelitian guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, aspek substansi ditinjau untuk menilai kemajuan penelitian, kualitas publikasi, serta relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat dan industri.
Pada gelombang ketiga ini, melibatkan para peneliti dari bidang kesehatan, khususnya dari Fakultas Kedokteran, di antaranya Prof. drg. Muhammad Ruslin, M.Kes., Ph.D., Sp.BM(K) dan Prof. Dr. dr. Anis Irawan Anwar, Sp.D.V.E, Subsp.O.B.K, FINSDV, FAADV. Untuk menjamin objektivitas dan kualitas evaluasi, monev kali ini menghadirkan dua reviewer independen yang bertugas menilai substansi penelitian serta tim keuangan yang melakukan audit terhadap pengelolaan dana. Evaluasi berbasis indikator kinerja ini diharapkan menjadi sarana pembinaan bagi para peneliti dalam meningkatkan mutu riset serta efektivitas pemanfaatan sumber daya penelitian.
LPPM Unhas menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas riset yang solutif dan relevan dengan tantangan di bidang kesehatan. Dengan pendekatan evaluasi yang sistematis dan berbasis indikator kinerja yang jelas, LPPM Unhas memastikan setiap penelitian tidak hanya berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam mendukung inovasi medis, kebijakan kesehatan, serta peningkatan layanan bagi masyarakat.
| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||