Terlampir Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi no. 4557/E4/KD.00/2021 tanggal 20 November 2021, perihal Pemutakhiran Data Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Berdasarkan kontrak pelaksanaan kegiatan penelitian tahun 2021 berakhir pada tanggal 25 November 2021 dan akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Akhir.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon segera memasukkan hardcopy Laporan Akhir Penelitian dengan rincian sebagai berikut :
1. Laporan Akhir 2 (dua) rangkap (asli), mengikuti sistematika laporan akhir yang telah ditentukan (panduan terlampir);
2. Logbook/Catatan Harian Kegiatan Penelitian 2 (dua) rangkap;
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani diatas Materai Rp. 10.000 (asli);
4. Bukti Luaran Wajib (sesuai kontrak) yaitu Jurnal Internasional;
5. Rekapitulasi penggunaan dana penelitian (100%) yang dilampiri dengan bukti kwitansi;
6. Jika pada batas waktu yang telah ditentukan Bapak/Ibu Ketua Pelaksana Penelitian tidak dimasukkan berkas yang dimaksud pada point 1-5, maka akan dikenakan sanksi sesuai yang tertuang dalam kontrak.
Perlu kami sampaikan bahwa hardcopy tersebut dapat diserahkan ke LPPM (Subbagian Program) setiap hari kerja paling lambat tanggal 25 November 2021.
Sesuai dengan kontrak penelitian dan pengabdian tahun 2021 yang akan dilakukan monitoring dan evaluasi eksternal dimohon untuk segera memasukkan Hardcopy berkas Laporan Akhir Penelitian/Pengabdian dengan rincian sebagai berikut :
1. Laporan Akhir 2 (dua) rangkap, dilengkapi dengan halaman pengesahan (asli);
2. Logbook 2 (dua) rangkap;
3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000 (asli);
4. Bukti Luaran Wajib dan Luaran Tambahan (sesuai kontrak);
5. Telah melakukan kegiatan unggah Laporan Kemajuan/Akhir, Catatan Harian, SPTB 100% dan luaran wajib/tambahan pada simlitabmas NG 2.0 selambat-lambatnya tanggal 20 November 2021;
6. Hardcopy tersebut dapat diserahkan ke LPPM (Sub Baian Program) setiap hari kerja paling lambat tanggal 25 November 2021.
Perlu kami sampaikan bahwa jika sampai batas waktu yang telah di tentukan Bapak/Ibu Ketua Pelaksana Penelitian/Pengabdian tidak memasukkan berkas yang dimaksud pada point 1-4, maka akan dikenakan sanksi sesuai yang tertuang pada kontrak.
Sehubungan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Universitas Hasanuddin Tahun 2021, dengan hormat mengundang bapak/Ibu Tim Reviewer untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Akhir Penelitian dan Pengabdian secara daring, yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis s.d. Jum’at, 18 s.d. 19 November 2021
Rincian jadwal terlampir
Perlu kami sampaikan bahwa :
1.Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian telah diarahkan untuk mengunggah Laporan Akhir, Logbook, Penggunaan Anggaran, Capaian hasil penelitian dan slide presentasi Monev Akhir pada SIM-LPPM Unhas (https://pdlppm.unhas.ac.id)
2. Reviewer diharapkan membuat link zoom meeting dan mengundang peserta yang akan direview;
3. Link zoom meeting dan dokumentasi saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi akhir dilaporkan ke LPPM.
Sehubungan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Universitas Hasanuddin Tahun 2021, dengan hormat mengundang bapak/Ibu Tim Reviewer untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Akhir Penelitian dan Pengabdian secara daring, yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis s.d. Jum’at, 18 s.d. 19 November 2021
Rincian jadwal terlampir
Perlu kami sampaikan bahwa :
1.Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian telah diarahkan untuk mengunggah Laporan Akhir, Logbook, Penggunaan Anggaran, Capaian hasil penelitian dan slide presentasi Monev Akhir pada SIM-LPPM Unhas (https://pdlppm.unhas.ac.id)
2. Reviewer diharapkan membuat link zoom meeting dan mengundang peserta yang akan direview;
3. Link zoom meeting dan dokumentasi saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi akhir dilaporkan ke LPPM.
Sehubungan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Universitas Hasanuddin Tahun 2021, dengan hormat mengundang bapak/Ibu Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk melaksanakan Evaluasi dan Monitoring Akhir yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis s.d. Jum’at, 18 s.d. 19 November 2021
Teknis Pelaksanaan : Metode Daring (WAG/Zoom)
Rincian jadwal terlampir
Perlu kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian Bapak/Ibu Dosen Peneliti dan Pelaksana Pengabdian sebagai berikut :
1. Laporan Akhir, Loogbook, Penggunaan Anggaran dan SPTB 100% telah disubmit pada SIM-LPPM Unhas (https://pdlppm.unhas.ac.id);
2. Menyiapkan bahan presentasi (3-5 slide) yang antara lain memuat latar belakang, tujuan, state of the art, metode, capaian dan rencana tahun berikutnya;
3. Mengikuti kegiatan Monev sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh LPPM;
4. Telah menyetor hardcopy laporan akhir, SPTB 100% (asli) dan Bukti Luaran masing-masing 1 (satu) rangkap pada Sub Bagian Program LPPM.
Sehubungan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Hibah Universitas Hasanuddin Tahun 2021, dengan hormat mengundang bapak/Ibu Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk melaksanakan Evaluasi dan Monitoring Akhir yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis s.d. Jum’at, 18 s.d. 19 November 2021
Teknis Pelaksanaan : Metode Daring (WAG/Zoom)
Rincian jadwal terlampir
Perlu kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian Bapak/Ibu Dosen Peneliti dan Pelaksana Pengabdian sebagai berikut :
1. Laporan Akhir, Loogbook, Penggunaan Anggaran dan SPTB 100% telah disubmit pada SIM-LPPM Unhas (https://pdlppm.unhas.ac.id);
2. Menyiapkan bahan presentasi (3-5 slide) yang antara lain memuat latar belakang, tujuan, state of the art, metode, capaian dan rencana tahun berikutnya;
3. Mengikuti kegiatan Monev sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh LPPM;
4. Telah menyetor hardcopy laporan akhir, SPTB 100% (asli) dan Bukti Luaran masing-masing 1 (satu) rangkap pada Sub Bagian Program LPPM.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Akhir Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Universitas Hasanuddin Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan November 2021, diharapkan kepada Peneliti/Pelaksana Pengabdian untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pelaksanaan monev akhir disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Ketua Peneliti/Pelaksana Pengabdian mengisi template laporan akhir dan mengunggah kembali;
2. Ketua Peneliti/Pelaksana Pengabdian melegkapi isian catatan harian (Logbook), Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 100%;
3. Ketua Peneliti/Pelaksana Pengabdian melaporkan capaian Output/Luaran dan mengunggah Bukti Luaran tersebut;
4. Hardcopy laporan akhir dilengkapi hal pengesahan yang telah di tandatangan oleh Dekan dan Ketua Peneliti, SPTB 100% bermaterai (asli) dan bukti luaran wajib/tambahan masing-masing 1 (satu) rangkap disetor pada sub bagian program LPPM setiap hari kerja selambat-lambatnya tanggal 15 November 2021;
5. Warna sampul sesuai skema penelitian/pengabdian (terlampir)
Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Monev melalui Sistem Informasi Manajemen LPPM, untuk itu diharapkan agar segera melengkapi point 1 s.d. 3 di atas pada SIM LPPM melalui link https://pdlppm.unhas.ac.id, mulai tanggal 4 s.d. 9 November 2021.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Akhir Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Universitas Hasanuddin Tahun 2021 yang akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan November 2021, diharapkan kepada Peneliti/Pelaksana Pengabdian untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran pelaksanaan monev akhir disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Ketua Peneliti/Pelaksana Pengabdian mengisi template laporan akhir dan mengunggah kembali;
2. Ketua Peneliti/Pelaksana Pengabdian melegkapi isian catatan harian (Logbook), Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 100%;
3. Ketua Peneliti/Pelaksana Pengabdian melaporkan capaian Output/Luaran dan mengunggah Bukti Luaran tersebut;
4. Hardcopy laporan akhir dilengkapi hal pengesahan yang telah di tandatangan oleh Dekan dan Ketua Peneliti, SPTB 100% bermaterai (asli) dan bukti luaran wajib/tambahan masing-masing 1 (satu) rangkap disetor pada sub bagian program LPPM setiap hari kerja selambat-lambatnya tanggal 15 November 2021;
5. Warna sampul sesuai skema penelitian/pengabdian (terlampir)
Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Monev melalui Sistem Informasi Manajemen LPPM, untuk itu diharapkan agar segera melengkapi point 1 s.d. 3 di atas pada SIM LPPM melalui link https://pdlppm.unhas.ac.id, mulai tanggal 4 s.d. 9 November 2021.