Puslitbang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Puslitbang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas menatakelola dan menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam melaksanakan tugas, Puslitbang Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mempunyai fungsi :
- Penyusunan program dan rencana anggaran;pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang laut, pesisir dan pulau- pulau kecil yang meliputi ekosistem laut, pesisir dan pulau kecil, terumbu karang, padang lamun, kualitas perairan, dan pengelolaan wilayah pesisir terpadu.
- Pengembangkan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.